6.PPkn

Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

A. Penerapan Pancasila dari Masa ke MasaMasa Orde LamaMasa orde lama merupakan masa pencarian untuk penerapan Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.Masa orde lama dibagi menjadi tiga yaitu :

  • Periode 1945 – 1950
  • Periode 1950 – 1959
  • Periode 1959 – 1966

Periode 1945 – 1950Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah.Upaya untuk mengganti Pancasila:

  • Pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso (Tujuannya untuk medirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis).
  • Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia pada 17 Agustus 1949 yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo (Tujuannya untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan Syariat Islam).

Periode 1950 – 1959Pada periode ini, Pancasila lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Penerapan sila ke – 4 Pancasila yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Terjadi Pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang akan melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, terlaksananya pemilu tahun 1955 dianggap paling demokratis. Namun, anggota Konstituante dianggap tidak dapat menyusun UUD. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Melalui Dekrit Presiden, pemerintah membubarkan Konstituante, UUD sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Dapat disimpulkan, penerapan Pancasila adalah Pancasila lebih diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Periode 1959 – 1966Periode ini merupakan periode demokrasi terpimpin. Demokrasi dipimpin oleh nilai – nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Akibatnya, Soekarno menjadi otoriter dan menggabungkan NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunis) yang tidak cocok bagi NKRI. Terbukti banyaknya masyarakat yang tidak lagi hidup berdasarkan Pancasila dan berusaha menggantinya. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1945 yang dipimpin oleh D.N. Aidit yang tujuannya mengganti Pancasila dengan paham Komunis.Masa Orde BaruOrde baru menerapkan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuennya dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Perubahan politik dari yang bersifat otoriter menjadi lebih demokratis, namun kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya. Soeharto juga mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun. Pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka.Masa ReformasiPenerapan Pancasila sebagai dasar negara dari pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Pancasila dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang bebas. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi, menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa. Bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, serta berpacunya pembangunan bangsa – bangsa.
 B. Nilai – Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan ZamanHakikat Ideologi TerbukaIstilah ideologi dibangun dari dua kata yaitu idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita serta kata logos berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos yang berarti bentuk dan idein yang artinya melihat. Dengan demikian, ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar.
Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

Perbedaan
Ideologi TerbukaIdeologi Tertutup
Sistem pemikiran yang terbukaSistem pemikiran yang tertutup
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiriCenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakat
Dasar pembentukan ideology bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiriDasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakatPada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakatPada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaanya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnyaIsinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat
 Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaanTertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi TerbukaKeterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaanya diseusaikan dengan kehidupan sehari-hari. Ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipasif, dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:- Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila. Nilai – nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945.- Nilai Instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.- Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi:- Dimensi IdealismeDimensi idealisme menekankan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Dimensi idealisme mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.- Dimensi NormatifDimensi normatif mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma.- Dimensi RealitasDimensi realitas mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan 1.       Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila dalam Bidang Politik Perkembangan bidang politik antara lain meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Kita memiliki/lembaga negara MPR,DPR,DPD,Presiden, MA, MK, KY, dan BPK sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Hak asasi manusia menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Demokrasi yang kita kembangakan adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai – nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan.Pembangunan bidang hukum diarahkan pada terciptanya sistem hokum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional yang bersumber pada nilai – nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Segala peraturan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun berdasarkan norma social yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun sesuai dengan nilai – nilai Pancasila.2.       Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai –nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai – nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 yang menegaskan beberapa hal berikut:a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.b)      Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.c)       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.d)      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas  ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini sudah dikenal adanya bank, supermarket, mal, bursa saham, perusahaan, dsb.3.       Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Masyarakat kita selalu mengalami perubahan sosial budaya. Agar perubahan tersebut terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai social dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai – nilai Pancasila.Sistem nilai social yang ada dalam masyarakat Indonesia terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju kea rah kemajuan. Nilai – nilai social yang ada dalam masyarakat sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai nilai sosial dari luar seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, sikap ilmiah dapat diterima sesuai nilai – nilai Pancasila.Pengembangan kebudayaan nasional dilakukan dengan berakar pada kebudayaan daerah yang luhur dan beradab serta menyerap nilai budaya asing yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila untuk memperkaya budaya bangsa.4.       Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat, seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali.